Sabtu, 20 April 2024

Soal Pemberitaan Galian C Ilegal di Sungai Padang, Ada Oknum TNI Marah-Marah

Redaksi - Kamis, 16 Mei 2019 08:49 WIB
Soal Pemberitaan Galian C Ilegal di Sungai Padang, Ada Oknum TNI Marah-Marah

Digtara.com| TEBINGTINGGI – Setelah mendengar pemberitaan dari Mensos, baik itu dari televisi dan media online, terkait maraknya penambang pasir secara Ilegal atau galian C yang di duga tak mempunyai Ijin beberapa hari yang lalu, pihak pemilik melalui pengawas lapangan yang di tugaskan dari oknum TNI tidak terima dan malah marah-marah, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:

Seperti pantuan wartawan di lokasi,sudah jelas di lokasi aliran sungai Padang maraknya penambang pasir secara Ilegal atau Galian C tanpa ijin, tepatnya di jalan Iklas,Lingkungan I,Kelurahan Tanjung marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dengan menggunakan 2 unit alat berat yang mengambil tanah atau pasir dari dalam aliran sungai Padang kota Tebing tinggi yang nantinya pasir atau tanah yang di ambil dari dalam sungai tersebut akan di gunakan untuk menimbun suatu lahan milik seorang pengusaha warga Thionghoa di kota Tebingtinggi.

Tiba-tiba setelah mendengar adanya pemberitaan yang terbit di televisi dan di media online, pengawas dari galian C yang di duga dari Oknum TNI, menelpon salah satu wartawan sambil marah-marah dengan nada besar mengatakan siapa yang memberitakan galian C Itu, kalau mau buat berita itu pake persedur dan konfirmasi dulu jangan asal-asalan saja,silakan saja mau kalian buat apa beritanya saya tidak takut,lantang Oknum TNI. Dengan gaya menantangnya oknum TNI melalui handphone seluler kepada wartawan,

Menanggapi hal tersebut, ketua PWI kota Tebingtinggi Abdulah Sani Hasibuan sangat kecewa atas tindakan seorang oknum TNI yang berlaga seperti preman, padahal beliau adalah seorang aparatur negara Republik Indonesia,dan bukan preman yang bisa menakut-nakuti rakyat,” kesal Abdulah Sani.

LDi tempat terpisah, Setelah di konfirmasi wartawan melalui Handphone seluler terkait maraknya Galian C tanpa Izin di sungai Padang. Kepala Dinas Perizinan kota Tebingtinggi Surya Darma mengatakan untuk galian C yang ada di jalan Ikhlas, Lingkungan I, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dirinya tidak tahu sama sekali kalau adanya galian C di alarian Sungai Padang.

“Untuk mengenai galian C sekarang pihaknya tidak ada wewenang, sekarang yang menangani izinnya itu dari provinsi Sumut. Coba saja konfirmasi ke pusat,” ucap Surya Darma.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curah Hujan Tinggi Sungai Padang Tebingtinggi Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam

Curah Hujan Tinggi Sungai Padang Tebingtinggi Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru