Tidak Ada Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan Rumah Sakit Di Sibolga
digtara.com | SIBOLGA – Pemutusan kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit yang menjadi provider tidak terjadi di Kota Sibolga. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rudhy Sukmawan terkait banyaknya cabang-cabang BPJS yang memutus kontrak dengan rumah sakit yang belum terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
“Diwilayah kerja kita, ada 5 rumah sakit yang tersebar di 3 kabupaten dan 1 kota, dan itu tidak ada pemutusan kontrak kerja sama, dan semuanya telah terakreditasi,” ungkap Rudhy.
Kelima rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Sibolga yaitu sakit umum FL Tobing Sibolga, RS Pandan Tapanuli Tengah,RS Horas Insani Tapanuli Utara, RS Humbang Hasundutas dan RS Swasta MettaMedica Kota Sibolga.
“Jadi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kes baik mandiri dan JKN KIS atau Jamkesda tidak perlu khawatir atas pelayanan kesehatan yang diberikan faskes,” sebutnya.
Disampaikan Rudhy, pemutusan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit yang terjadi sesuai ketentuan dari peraturan menteri kesehatan, bahwa BPJS bisa melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang telah terakreditasi.
“Selama ini rumah sakit tersebut berjanji akan mengurus akreditasi, namun hingga akhir tahun hal tersebut belum juga terlaksana, mungkin atas dasar itu kemenkes memberikan surat kepada BPJS untuk sementara memberhentikan kontrak kerja sama,” pungkasnya.
Diberitakan secara nasional, sejak 1 januari 2019, tidak hanya rumah sakit, sebagian klinik yang tidak sesuai dengan ketentuan, BPJS resmi memutuskan kontrak kerja samanya.[Putma Suryadi/JNI]