Gawat! Logo Baru UINSU Dipersoalkan Pemiliknya
digtara.com – Baru sepekan logo baru Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) resmi dirilis bersamaan ulang tahun UINSU ke 50, dipersoalkan oleh pemiliknya. Dituding pemakaian logo tanpa izin sang pemilik dan UIN SU dituduh telah melakukan plagiat, Jumat (17/6/2022) .
Baca Juga:
Ade Dharma mengklaim bahwa logo dan filosofi yang baru dirilis UIN SU merupakan hasil karyanya. Ia mengatakan, pada tahun 2015 lalu UIN SU melakukan sayembara logo.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa tulisan blog yang viral berisi logo mirip UIN SU itu merupakan hasil karyanya (http://logouinsumaterautara.blogspot.com/2015/02/blog-post.html?m=1).
Baca: Jadwal Jambore Daerah Pramuka Sumut Diundur 15-20 Juli
“Dulunya ada sayembara logo yang dilaksanakan UIN SU, namun tidak ada pemenang dengan alasan logo tidak sesuai dengan keinginan kampus.
Akan tetapi, waktu keluar pengumuman dengan pemenang terdapat harapan 1, 2, dan 3. Dari situ merasa dicurangi, makanya terbuatlah blog tersebut,†terangnya pada Rabu, 15 Juni 2022.
Ditambahkan Ade, bahwa rektor yang baru mengadakan sayembara logo kembali.
Setelah pergantian rektor yang baru, beliau (rektor) ingin mengadakan sayembara logo kembali dengan alasan waktu dan lainnya.
Tidak mau pusing, dicarilah peserta sayembara logo yang ikut sayembara logo sebelumnya.
“Rektor suka dengan logo ini, lalu bertemu dan meminta izin logonya dipakai dan dirapatkan di Senat Mahasiswa. Seiring berjalannya waktu, ternyata logo tersebut terpilih dengan digantinya beberapa elemen logo yang terasa dipaksakan. Lalu tiba-tiba sudah rilis saja logo itu. Masalahnya royalti, itu karya milik siapa awalnya?†ujar Ade.
UINSU Bantah Lakukan Plagiat
Ade mempermasalahkan royalti dan hak cipta, akan tetapi UIN SU membantah melakukan plagiat terhadap logo tersebut.
Rektor UIN SU melalui surat tentang klarifikasi atas launching logo baru UIN SU yang dikeluarkan pasa 15 Juni 2022 ditandatangani Prof. Dr. Syahrin Harahap, M.A.
Terdapat 13 poin yang disampaikan lewat surat tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin pada surat tersebut bahwa, tim penyusun logo memutuskan untuk memilih salah satu logo hasil sayembara tahun 2015 yang belum dipatenkan oleh pembuatnya, selanjutnya dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perubahan logo sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran hak cipta.
Selanjutnya, pada poin ke-12 disebutkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi tim penyusun logo dengan Ade Dharma, akan diadakan pertemuan antara tim penyusun logo, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.Ag. dengan Ade Dharma, dalam rangka klarifikasi berita yang ada, serta penandatanganan pernyataan tertulis oleh Ade Dharma tentang pemberian izin dan persetujuan modifikasi atas logo buatannya untuk kemudian dijadikan logo baru UIN SU Medan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gawat! Logo Baru UINSU Dipersoalkan Pemiliknya