Jumat, 22 November 2024

Ombudsman Soroti Pungli Buku dan Seragam Sekolah di Sumut

- Sabtu, 07 September 2019 14:55 WIB
Ombudsman Soroti Pungli Buku dan Seragam Sekolah di Sumut

digtara.com | MEDAN -  Badan pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman,  menyoroti bisnis pungutan liar (pungli) pembelian buku serta seragam sekolah, yang hingga kini masih diberlakukan sejumlah sekolah negeri di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, meski telah dilarang lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun nyatanya praktek pungli itu masih terus terjadi. Ombudsman pun mengaku kesulitan melakukan pengawasan, karena keterbatasan sumber daya yang ada di Ombudsman.

“Ini akan kita soroti. Ini penting karena dalam praktiknya sulit untuk diawasi meskipun sudah ada regulasi yang melarangnya,”sebut Abyadi saat acara “Diskusi Publik Bersama Ketua Ombudsman” di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (7/9/2019).

Abyadi juga menyebutkan, pengawasan terhadap pungli pembelian buku dan seragam sekolah itu, bukan hanya menjadi tanggungjawab Ombudsman. Masyarakat juga harus proaktif menyampaikan laporan, khususnya dari kalangan orangtua siswa.

” Kami juga tidak memiliki SDM yang mencukupi untuk mengawasi sekolah-sekolah se-Sumatera Utara. Karena itu peran pemerintah daerah juga sangat membantu bagi kami, terlebih lagi wali murid yang menemukan pelanggaran itu, kiranya dapat melaporkan ke Ombudsman Sumut, langsung,” tuturnya.

Ombudsman Soroti Pungli Buku dan Seragam Sekolah di Sumut
Ombudsman Sumatera Utara menggelar diskusi tentang pelayanan publik di bidang pendidikan di Sumatera Utara (ist)

Dalam diskusi itu, selain pungli di bidang pendidikan, juga membahas berbagai pelanggaran di pelayanan publik lainnya. Seperti kepengurusan sejumlah berkas administrasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Polisi, dan kantor pelayanan pajak, serta pelayanan publik lainnya.

” Kita bakal terus bergerak untuk mengawasi berbagai sektor pelayanan publik. Untuk itu jejaring yang kita sebut ‘Kedan Ombudsman’ ini perannya sangat kami butuhkan,” harapnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru