Ombudsman Soroti Pungli Buku dan Seragam Sekolah di Sumut
digtara.com | MEDAN - Badan pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman, menyoroti bisnis pungutan liar (pungli) pembelian buku serta seragam sekolah, yang hingga kini masih diberlakukan sejumlah sekolah negeri di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, meski telah dilarang lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun nyatanya praktek pungli itu masih terus terjadi. Ombudsman pun mengaku kesulitan melakukan pengawasan, karena keterbatasan sumber daya yang ada di Ombudsman.
“Ini akan kita soroti. Ini penting karena dalam praktiknya sulit untuk diawasi meskipun sudah ada regulasi yang melarangnya,â€sebut Abyadi saat acara “Diskusi Publik Bersama Ketua Ombudsman†di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (7/9/2019).
Abyadi juga menyebutkan, pengawasan terhadap pungli pembelian buku dan seragam sekolah itu, bukan hanya menjadi tanggungjawab Ombudsman. Masyarakat juga harus proaktif menyampaikan laporan, khususnya dari kalangan orangtua siswa.
” Kami juga tidak memiliki SDM yang mencukupi untuk mengawasi sekolah-sekolah se-Sumatera Utara. Karena itu peran pemerintah daerah juga sangat membantu bagi kami, terlebih lagi wali murid yang menemukan pelanggaran itu, kiranya dapat melaporkan ke Ombudsman Sumut, langsung,” tuturnya.
Dalam diskusi itu, selain pungli di bidang pendidikan, juga membahas berbagai pelanggaran di pelayanan publik lainnya. Seperti kepengurusan sejumlah berkas administrasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Polisi, dan kantor pelayanan pajak, serta pelayanan publik lainnya.
” Kita bakal terus bergerak untuk mengawasi berbagai sektor pelayanan publik. Untuk itu jejaring yang kita sebut ‘Kedan Ombudsman’ ini perannya sangat kami butuhkan,” harapnya.
[AS]