Konflik di USU, Ini Harapan Gubernur Sumut
digtara.com – Konflik kepemimpinan di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) masih berlanjut. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pun angkat bicara.
Baca Juga:
Saat ditemui, Senin (18/1/2021), Mantan Pangkostrad ini berharap, konflik di tubuh USU segera berakhir. Ia tak ingin konflik tersebut mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus itu.
“Saya berharap cepat selesai dan ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di USU,” harapnya.
Edy mengatakan, konflik USU saat ini sudah ditangani. Sebagai salah satu dari Majelis Wali Amanat (MWA), Edy mengaku kurang tahu persis terkait persoalan tersebut.
“Ada yang menangani konflik USU, saya salah satu MWA. Sedang ditangani oleh yang berwenang, dipelajari bagaimana kondisinya, yang pasti saya kurang tahu,” ucapnya.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Dr Muryanto Amin dinyatakan terbukti melakukan plagiat. Hal itu terungkap dalam keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.
Surat yang beredar luas tersebut berisikan Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Atas perbuatannya itu, Muryanto yang masih menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU tersebut dijatuhi sanski penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun.
Menanggapi itu, Muryanto Amin, melalui Kuasa Hukumnya,Hasrul Benny Harahap mengancam bakal mempidanakan penyebar surat keputusan (SK) rektor terkait sanksi atas tuduhan plagiat terhadap rektor terpilih.
“Selama ini kami diam, namun tindakan saat ini sudah keterlaluan. Sanksinya saja sudah dipublish. Hati-hati itu ada ranah pidana juga. Seharusnya hati – hati menyebarkan itu,†jelasnya saat konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Rektor II, Wakil Rektor V, Kuasa Hukum dan Juru Bicara Muryanto Amin, Sabtu (16/1/2021).
Ia katakan seharusnya sifat dari SK Rektor Nomor : 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 itu bersifat tertutup dan tidak boleh dipublish. Artinya, jika ada sanksi maka ada proses administrasi yang harus dilakukan.
Atas dasar itu pun, ia menyampaikan perlu kejelasan lebih lanjut dari pihak rektor atas tuduhan self-plagiarisme. Kedua, selfplagiarisme berbeda dengan menjiplak tulisan orang lain yang ada di hukum pidana.
“Ketiga, bahwa hal tersebut telah diklarifikasi oleh klien kami baik secara hukum dan administrasi tentang penerbitan jurnal ataupun karya ilmiah. Sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa klien kami tidak terbukti menjiplak tulisannya sendiri,†sebutnya.
Keempat, pihaknya menduga tindakan pejabat yang menjatuhkan sanksi pelanggaran kepada klien kami bukanlah tindakan sebagai pejabat tata usaha negara. Akan tetapi sudah menjurus ke ranah pidana, hal ini dibuktikan dari pengambilan keputusan SK tersebut tidak melibatkan wakil rektor 1,2 dan 5.
“Maka hal itu merupakan tindakan pribadi dari Rektor USU,†pungkasnya.