Horeee! Insentif untuk Tenaga Kesehatan Batal Dipotong
digtara.com – Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19. Artinya insentif bagi nakes di tahun ini sama dengan tahun lalu.
Baca Juga:
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani melalui konferensi pers virtual bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).
“Saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020,” tegas Askolani.
Menurutnya, insentif tetap diberikan sama dengan tahun lalu, sebagai bentuk dukungan Pemerintah kepada nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Koordinasi akan terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kemenkes dalam menangani dampak pandemi Covid-19 ini, terutama dari sisi Kesehatan.
Baca: Bupati Non-Aktif Labura Didakwa Suap Anggota DPR RI dan Pejabat Kemenkeu untuk Bangun RSUD Aek Kanopan
Untuk memenuhi dana insentif ini, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan refocusing anggaran di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Sebab, penanganan Covid-19 dari sisi Kesehatan menjadi fokus utama pemerintah.
Besaran Insentif bagi Tenaga Kesehatan
“Ini sepenuhnya jadi prioritas pemerintah sehingga kemudian untuk dukung penanganan ini lakukan refocusing dan relokasi belanja banyak K/L,” jelasnya.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang ditetapkan Pemerintah di tahun 2020 lalu sebesar:
– Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 15 juta
– Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta
– Bidan atau perawat diberikan Rp 7,5 juta
– Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Horeee! Insentif untuk Tenaga Kesehatan Batal Dipotong