Insentif Nakes RS Pirngadi Belum Dibayar Karena Tata Kelola Keuangan Dinkes Medan Buruk
digtara.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan insentif tenaga kesehatan (nakes) RS Pirngadi belum dibayar karena tata kelola keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes Medan yang buruk.
Baca Juga:
“Sekretaris Daerah Kota dan Kadis Medan tadi memberikan penjelasannya, sesuai dugaan kita awal, ada tata kelola keuangan yang tidak baik di Dinkes. Tadi pak Sekda juga menggambarkannya,” jelasnya kepada media di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021).
Dikatakannya, uang untuk insentif nakes penanganan Covid-19 RS Pirngadi sampai saat ini masih di Kas Pemko Medan dan belum bisa dipakai.
Ia sebut ada kekeliruan di Dinkes sehingga tidak mendistribusikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan untuk tahun 2020.
“Jadi tahun 2021 itu akan dilakukan proses pembayaran, tentu melalui mekanisme yang ada. Seperti adanya perseyujuan dari DPRD dan sebagainya,” sebutnya.
Untuk menenangkan para nakes, pihaknya berjanji akan terus mengontrol kasus ini sampai pada proses pembayaran.
Sementara untuk sanksi, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan. Tetapi dari segi tata kelola memang ada kekeliruan.
Maka dari itu, Ombudsman Sumut akan memberikan laporan hasil akhir yang isinya saran kepada Sekda Kota Medan untuk melakukan perbaikan.
“Ke depannya kami akan melakukan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Nanti akan ada saran-saran dan tata tertib yang harus diperbaiki. Kalau untuk sanksi nanti kita diskusikan dulu di internal,” tutupnya.