Turunkan Angka Stunting, Kejari Tanjung Perak Berikan Bagikan 126 Bingkisan Pada Anak-Anak
Digtara.com – Bekerjasama dengan dinas kesehatan kota Surabaya dan RSIA Kendangsari, Kejari Tanjung Perak bersama dengan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah Tanjung Perak (IAD) melakukan pencegahan dan penyuluhan tentang Stunting kepada warga di kecamatan Semampir, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63.
Baca Juga:
Dalam acara Pencegahan stunting pada balita ini, Kejari juga memberikan 126 bingkisan kepada anak-anak yang mengalami masalah gizi buruk.
“Masalah stunting menjadi masalah kita semua, terlebih masalah ini menjadi perhatian tersendiri bagi kami di Kejari Tanjung Perak sebagai langkah mencegah agar tidak terjadi stunting,” ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Selasa (27/6/2023).
Masalah stunting tidak hanya masalah kesehatan, namun juga adanya unsur penelantaran anak. Pada kondisi itu, bisa dikenakan hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Banyak yang salah kaprah menafsirkan undang-undang itu yang hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tapi itu salah,” terangnya.
Lebih lanjut, aji mengungkapkan “Berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” lanjutnya.
Adanya penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.
“Karena bagaimana pun masalah stunting menjadi perhatian negara saat ini untuk mengatasi masalah gizi pada balita,” bebernya.