Walikota Padangsidimpuan Ditegur Mendagri Karena Tak Bayar Nakes, Begini Tanggapan Gubsu

digtara.com – Walikota Padangsidimpuan ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena tidak mengalokasikan dana insentif untuk para nakes. Kabar itu pun mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Pada Jumat (20/8), Edy berjanji akan memastikan kebenaran kabar tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga:
“Saya rasa gak mungkin tapi nanti coba saya cek dulu ya,” terangnya saat di jumpai di rumah dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Kota Medan, Jumat (20/8) siang.
Dikatakannya, jika para nakes tersebut benar-benar tidak dibayar, maka itu termasuk hal yang salah dan akan ditindak tegas olehnya.
Baca:Â Intensif Nakes di RSUD Padangsidimpuan Tak Pernah Dibayar, Anggota DPR-RI Geram
“Jika memang betul saya akan tindak tegas karena perbuatan itu sangat salah,” tegasnya.
Disebutkan Edy, saat seperti ini pemerintah sangat membutuhkan para tenaga nakes sebagai garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.
Baca:Â 16 Bulan Nakes di RSU Padangsidimpuan Tak Terima Insentif Covid-19
“Saat ini kita butuh dengan nakes jadi sangat salah kalau tidak dibayar,” paparnya.
Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Walikota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) di masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung dicairkan.
Teguran dari Tito Karnavian ini tertuang dalam surat nomor 900/4771/Kedua, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Adapun isi teguran tersebut meyebutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 23 Juli 2021. Pemko Padangsidempuan belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Pembayaran Innskesda itu bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun ajaran 2020 dan refocusing 8 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.
Selanjutnya, dalam poin 2A disebutkan, sisa dana BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan yang belum terealisasi sebesar Rp.2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp.3.895.500.000.
Dalam poin 2B juga dijelaskan, bahwa Pemko Padangsidempuan belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp.4.090.093.457. (mag-01)
Walikota Padangsidimpuan Ditegur Mendagri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
