MUI Medan Tunggu Putusan Fatwa Haram Game PUBG
digtara.com – Munculnya perdebatan terkait game PUBG yang banyak digandrungi anak remaja ini, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan masih menunggu putusan fatwa haram dari MUI Pusat. Jika diputuskan haram, maka semua pihak wajib taat pada putusan tesebut.
Baca Juga:
“Fatwa itu diputuskan oleh MUI Pusat sementara MUI daerah prinsipnya tugasnya hanya mensosialisasikan,†kata Wakil Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Jumat (26/2/2021).
Dikatakan Hasan Matsum, bila nanti mengenai permainan PUBG ini MUI Pusat menyatakan haram, maka harus ditaati itu secara hierarki.
“Memang kalau dilihat dari hukum asal segala macam permainan ini kan hukumnya mubah. Namun bisa bergeser hukumnya bila melihat dari manfaat dan mudharat kalau banyak manfaatnya bisa jadi sunnah contoh bermain kuda atau bermain olahraga karena dia masuk jenis permainan,†katanya.
Menurut dia, karena permainan tersebut menimbulkan kekerasan, mudharatnya juga sangat tinggi. Dia yakin MUI akan memutuskan fatwa haram game PUGB.
Baca: Dua Pemain Panggilan untuk Timnas Indonesia Sea Games 2021 Absen, Ternyata Ikut Ini
Mudharat tingkat tinggi yang dimaksudkan, ujar Matsum, karena pertama permainan ini mempengaruhi mental dari penonton. Apalagi objek utamanya adalah anak-anak dan diketahui bahwa karakter anak -anak ini akan mencontoh.
“Jadi anak-anak ini bila ingin mencontoh permainan ini akan membuat senjata tiruan untuk mengikuti permainan ini. Permainan yang ia tonton tersebut,†bebernya.
MUI Medan Tunggu Putusan Fatwa Haram Game PUBG