Gamers Perempuan Asal Pontianak Bobol Dana Bank Rp1,85 Miliar Lewat Aplikasi Mobile Legends
digtara.com | JAKARTA – Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus seorang perempuan berinisial YS (26), warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
YS yang merupakan seorang penggiat game online (gamers) itu, ditangkap karena telah membobol dana bank hingga senilai Rp.1,85 miliar, lewat aplikasi game yang kini tengah popular, Mobile Legends.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, YS ditangkap di Pontianak pada 1 Mei 2019 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan pihak bank yang mengaku mengalami pencurian lewat aplikasi game online.
“Berdasarkan keterangan dari pihak bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online Mobile Legends,”sebut Ade, Sabtu (18/5/2019).
Berangkat dari laporan tersebut, tim dari Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan berhasil menangkap YS.
Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Di mana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legends, namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cara curang (cheat) sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.
“Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kerjadian bukan sekali tapi terus berkali kali,” ujarnya.
“Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends,” imbuh Ade.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
[OKZ/AS]