Mukerda MUI Medan Ditutup, Mencuri Aliran Listrik untuk Rumah Ibadah Haram

digtara.com – Musyawarah Kerja (Mukerda) II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan ditutup, Sabtu (17/9/2022 petang di Woong Ramai Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Salah satu putusan yang dihasilkan adalah hukum mencuri aliran listrik untuk rumah ibadah adalah haram.
Putusan itu melalui pembahasan di forum Bahtsul Masail, yakni forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya atau belum ketemu dalilnya.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, Minggu (18/9) kepada wartawan mengatakan, terkait hasil Muskerda II MUI Kota Medan salah satunya adalah pencurian listrik adalah perbuatan haram dan tidak dibenarkan dalam agama.
Baca: MUI Kota Medan Gelar Mukerda II, Hasan Matsum: Program Kerja Harus Sentuh Persoalan Umat
Acara Muskerda II ini dihadiri seluruh ketua dan sekretaris masing-masing komisi Dewan Pimpinan MUI Kota Medan dan pengurus MUI se-kecamatan Kota Medan. Acara dibuka oleh Ketua MUI Provinsi Sumut Dr H Maratua Simanjuntak dan Wali Kota Medan diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Ormas Badan Kesbangpol Medan, Arbani Harahap.
Dijelaskan Hasan Matsum, dari rapat pleno Muskerda II yang dilakukan tersebut muncul permasalahan terkait penggunaan aliran listrik untuk keperluan masjid/mushalla dengan cara ilegal.
Sehingga dalam rapat pleno Komisi C membidangi Bahtsul Masail, melakukan pembahasan dan menetapkan hukumnya yang memang dinantikan oleh umat Islam.
Karena memang, diungkapkan Hasan Matsum, kondisi yang masih sering terjadi pihak pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) sering sekali menghadapi masalah berkenaan dengan kebutuhan aliran listrik yang cukup. Sehingga muncul ide-ide untuk menggunakan aliran listrik secara ilegal.
“Jadi kita mengimbau agar umat menjadikan keputusan musyawarah kerja ini pedoman serta panduan dalam menentukan tindakan,” tegasnya.
Selain itu, dalam Muskerda II juga dilakukan pembahasan hukum mengalihkan dana infak jamaah masjid kepada organisasi/lembaga yang dibentuk dengan kesepakatan untuk mengelola dana infak tersebut. Kemudian hukum melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.
Selain komisi C, dalam rapat pleno juga dilakukan pembahasan di komisi A bidang keorganisasian dan rekomendasi, serta Komisi B membidangi program kerja. Sidang Komisi B juga menyampaikan putusan program kerja masing-masing komisi di MUI Medan untuk 2023.
“Alhamdulillah semuanya sudah mencapai kesepakatan untuk masuk dalam program kerja. Mari seluruh pengurus mengerjakan apa yang sudah disepakati. Karena dengan semangat kebersamaan dapat menjalankan peran fungsi MUI sebagai Warasatul Anbiya, mufti, pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah), gerakan islah wa al tajdid, dan sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar,” papar Hasan Matsum.
Dikesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Medan, Prof Dr Muhammad Hatta, menyatakan Mukerda merupakan gambaran apa yang harus dilakukan MUI Kota Medan dimasa-masa mendatang dengan menjawab permasalahan umat.
“Keberhasilannya tergantung kemauan dan keinginan seluruh pengurus. Maka mari kita laksanakan yang sudah menjadi program kerja itu, karena kita semua para ulama yang menentukan ke depan tentang kualitas umat,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan sebentar lagi akan memasuki tahun politik, dan MUI akan menjadi tempat banyak orang bertanya langkah dan pilihan.
“Alangkah naifnya jika ada orang bertanya arah tapi kita buta sama sekali. Maka itu pandai-pandai dan ariflah didalam menegakkan marwah dan martabat kita sebagai panutan ditengah keinginan umat,” tuturnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mukerda MUI Medan Ditutup, Mencuri Aliran Listrik untuk Rumah Ibadah Haram

Polda NTT Bersih-bersih di 10 Rumah Ibadah di Kota Kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
