Menkeu Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
digtara.com | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, akan dilaksanakan tepat waktu pada Juni 2019.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Sri, sampai hari ini belum ada laporan yang membuat pembayaran gaji terpaksa ditunda.
“Nanti kita lihat, mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan. Bulan Juni ini,”sebut Sri.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah. Demikian seperti dilansir Okezone.
[AS]