Diskusi 1 Tahun ‘Kopi Sumut’: Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Hak Waris Golongan Tionghoa
digtara.com – Team kreatif Kombur-kombur PPAT dan Notaris Sumatera Utara (Kopi Sumut) menyelenggaran diskusi dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-1 ‘Kopi Sumut’. Diskusi 1 Tahun ‘Kopi Sumut’: Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Hak Waris Golongan Tionghoa
Baca Juga:
Diskusi yang bertajuk Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Hak Waris Golongan Tionghoa tersebut diselenggarakan Kamis (27/8/2020) di Avros Park, Medan.
Mewakili panitia pelaksana, Indra Sani Harahap, mengatakan bahwa keberadaan ‘Kopi Sumut’ dibuat berawal atas ide dari beberapa rekan Notaris/PPAT di Sumatera Utara untuk membuat forum diskusi santai.
“Untuk saling berbagi ilmu terkait dengan pekerjaan sehari-hari menyangkut tugas jabatan sebagai Notaris dan PPAT,” katanya.
Sementara, Notaris Senior, Cipto Soenaryo, SH., M.Kn, sebagai pembicara, mengatakan bahwa, surat keterangan waris adalah surat yang dibuat pejabat yang berwenang.
“Isinya menerangkan siapa saja yang sudah meninggal dunia dan yang berhak mewarisinya,” jelas Cipto.
Berdasarkan keterangan waris, maka ahli waris mendapatkan hak dan kewajibannya dari pewaris.
Lebih lanjut, Cipto menjelaskan bahwa mengenai surat keterangan hak waris hingga detik ini tidak ada suatu hukum positif (peraturan perundang-undangan) yang mengaturnya, baik terhadap pejabat mana juga dalam bentuk aktanya.
Kemudian menurut beliau, terhadap kewenangan dalam membuat surat keterangan waris dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Untuk golongan pribumi dibuat secara dibawah tangan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi-saksi. Kemudian diketahui oleh Lurah dan disahkan oleh Camat.
- Untuk golongan tionghoa yang berwenang membuat keterangan ahli warisnya adalah Notaris, dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan wasiat.
- Untuk golongan wni turunan timur asing (india dan arab) yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP).
Selain itu, Cipto berpesan agar Notaris/PPAT dalam membuat surat keterangan waris lebih teliti memahami peraturan-peraturan yang ada.
“Lebih teliti dalam memeriksa berkas-berkas dari klien agar terhindar dari adanya tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasakan dirugikan,” jelasnya.
Di akhir materi beliau juga mengharapkan agar pemerintah dapat membuat aturan perundang-undangan terkait hal ini.
Diakhir acara, mewakili tim kreatif, M Yusrizal, SH., M.Kn memberikan cendramata kepada pemateri, Cipto Soenaryo, SH., M.Kn., yang telah berkenan hadir dan memberi materi kepada Notaris/PPAT yang hadir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotong kue sebagai ucapan syukur 1 tahun ‘Kopi Sumut’ yang telah hadir ditengah-tengah Notaris/PPAT dari berbagai wilayah kerja yang telah berkesinambungan dalam membuat diskusi ilmiah.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Diskusi 1 Tahun ‘Kopi Sumut’: Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Hak Waris Golongan Tionghoa