Setelah Damai, Kuasa Hukum Kasus Pasutri Diduga Curi HP Tunggu SP3
digtara.com – Kuasa hukum Pasutri (pasangan suami istri) yang dituduh mencuri handphone (HP) sudah mengetahui perdamaian kliennya dengan pelapor. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum final terkait kasus tersebut berupa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan,red).
Baca Juga:
“Kami menunggu SP3. Sampai saat ini belum kami terima,” kata Pengacara Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya, ia mengungkap, oknum yang mereka laporkan terkait pemerasan sudah diperiksa Propam dan menunggu pelimpahan kejaksaan. Namun karena adanya perdamaian ini, maka pihaknya hanya menanti perkembangan dari Polres Deliserdang.
“Menunggu info dari polres aja kita pak terkait sp3 nya,” tulisnya melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkap kasus tuduhan pencurian handphone oleh pasangan suami istri di pusat perbelanjaan di Tanjungmorawa, berakhir damai.
“Setelah kami lakukan pendalaman beberapa hari kurang lebih satu sampai dua hari, kita lakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai,” ungkap Kombes Yemi dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang direkam digtara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=_6AATTcxbw8
Namun perdamaian itu saja tidak cukup. Polresta Deliserdang kemudian menembuskan hasil perdamain tersebut ke Jaksa Penuntut Umum karena perkara tersebut sudah P21 dan sudah sampai ke tangan jaksa.
Kombes Yemi juga menyebut perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai. “Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya,” tambah Kapolresta.
Soal Tuduhan Pemerasan
Lantas bagaimana dengan persoalan yang dituduhkan Pasutri soal pemerasan oleh oknum juru periksa (Juper)? Kombes Yemi menegaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan mendalami permasalahan tersebut. “Soal uang maupun hal-hal yang lain, belum ada kami temukan dan kami pastikan itu tidak ada,” tegasnya.
Pada pemberitaan yang lalu diungkapkan Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama SN (26) dan MF (25), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
Dua Pasutri tersebut mengaku menemukan handphone di Mall Suzuya saat sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,†ujar Nuraisyah, salah seorang tersangka, Kamis (28/1/21) sore.
Namun polisi punya penilaian berbeda. Pasutri tersebut dianggap sengaja mengambil handphone milik korban. Dalam rekaman CCTV, Pasutri tersebut langsung meninggalkan Mall Suzuya hanya berselang 4 menit setelah mengambil hp tersebut.
Jadi Sorotan Setelah Viral
Kasus tersebut kemudian menjadi viral karena Pasutri didampingi pengacaranya mengungkap kalau mereka berniat mengembalikan hp tersebut, tapi malah diperas dan kriminalisasi oleh oknum polisi.
“Karena kasusnya menjadi viral, demi untuk memberikan rasa keadilan kepada kedua pihak, kasus tersebut kami ambil alih dan ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Setelah kita tangani Polresta Deliserdang, kita dalami kasusnya tentunya harapan kami akan memberikan penanganan yang baik. Kemudian kita juga akan memberi keadilan kepada kedua pihak,” ucap Kombes Yemi.
Pasutri SP3. Pasutri SP3