Selasa, 17 September 2024

KPK Buka Opsi Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos

- Jumat, 05 Februari 2021 23:28 WIB
KPK Buka Opsi Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi penyelidikan baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga:

Langkah tersebut disampaikan KPK merespons rekonstruksi kasus yang memunculkan nama kader PDIP Ihsan Yunus, serta dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

“Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada, yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jumat (5/2).

Karyoto menerangkan pihaknya nanti akan menguraikan rangkaian peristiwa dalam penyelidikan tersebut.

“Bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga, dan lain-lain,” tutur Karyoto.

“Karena kalau memang ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa membuktikan suapnya, kita tak bisa tentukan tersangka baru,” sambungnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar Senin (1/2), tim penyidik KPK mengungkapkan Ihsan bertemu dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial guna membahas penyediaan bansos penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Sementara dugaan aliran dana yang diterima Pepen terungkap saat penyidik memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution, Senin (25/1).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, lembaga antirasuah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. (cnn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru