Curi Sepmor di Rumah Makan, Ibu 3 Anak di Sibolga Terancam 7 Tahun Penjara
digtara.com – Polres Sibolga meringkus tersangka, MM (36) setelah mencuri 7sebuah sepeda motor mere Honda Scoopy berwarna merah dengan nopol BB 6475 MA di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa 2 Februari 2021 lalu. Curi Sepmor di Rumah Makan
Baca Juga:
Kasubbag Humas polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan tersangka setelah korban, Andri Nugraha Tambunan (26) melapor ke Polres Sibolga atas kehilangan sepeda motor miliknya.
“Kami mendapat laporan tentang adanya pencurian sebuah sepeda motor di salah satu rumah makan,” ujarnya.
Diceritakannya, kejadian bermula saat korban menaruh kunci sepeda motor di atas meja. Tersangka yang saat itu berada di lokasi melihat kunci tersebut dan langsung mengambilnya.
Usai mengambil, tersangka membawa sepeda motor tersebut melewati jalan kecil yang berada di samping rumah makan tersebut.
Setelah merasa kehilangan, korban langsung melaporkan ke Polres Sibolga atas kejadian tersebut. Mendapati laporan itu, Kasat Reksrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca: Selama 2020, Kasus Pembunuhan dan Pencurian Paling Menonjol di Deli Serdang
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melintas di Jalan Gatot Subroto dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan langsung menangkapnya.
Dari hasil interogasi, tersangka yang merupakan ibu 3 anak ini mengakui perbuatannya.
Diketahui, motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memiliki sepeda motor tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di boyong ke Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka di kenakan pasal 363 ayat 1 ke subs 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Curi Sepmor di Rumah Makan, Ibu 3 Anak di Sibolga Terancam 7 Tahun Penjara