Sering Melihat Rok Anaknya Terbuka Jadi Motif Ayah Perkosa Anak Kandung di Langkat
digtara.com – Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah MY (43) warga Dusun Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terhadap anak kandungnya DS (18) di Kabupaten Langkat ternyata berawal karena tersangka sering melihat rok anaknya yang kerap terbuka.
Baca Juga:
“Jadi karena tersangka sering melihat rok anaknya terbuka, sehingga timbul nafsunya dan akhirnya nekat menyetubuhinya,” jelas Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, Selasa (9/2/21).
Selain itu, lanjut Nelson, seringnya mengkonsumsi minuman keras menjadi salah satu tersangka menjadi nekat memperkosa anak kandungnya.
“Tersangka ini sering minum minuman keras. Bahkan hampir tiap hari dia mengkonsumsi. Jadi saat mabuk nafsunya tinggi dan terjadilah peristiwa tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, MY (43) warga Dusun Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sebagai seorang ayah, tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DS (18).
Akibat tindakan biadabnya itu, tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP. Muhammad Said Husein mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi Rabu (13/2/21) lalu sekira pukul 08.00 Wib di ruang tamu rumah tersangka.
Pada Sabtu (6/2/21) sekira pukul 19.00 Wib, korban menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada ibunya Siti Aisyah yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Paluh Baru, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Mendengar pengakuan Korban, Siti Aisyah kemudian menghubungi adiknya Abdul Rahman untuk memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan tersangka.
Selanjutnya, Siti Aisyah bersama dengan Korban kemudian mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat Laporan Polisi agar dilakukan Proses hukum yang sesuai dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari hasil laporan nomor : LP / 69 / II / 2021 / SU / LKT tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap, Minggu (7/2/21).
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Langkat. kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini,” terang Said Husein.