Senin, 23 Desember 2024

Man Batak Memang Diincar Hidup-hidup untuk Buru Asetnya, Kapolda: Pakai Teknik Baru

- Kamis, 11 Februari 2021 06:58 WIB
Man Batak Memang Diincar Hidup-hidup untuk Buru Asetnya, Kapolda: Pakai Teknik Baru

digtara.com – Polisi tidak gegabah dalam mengungkap jaringan dan menangkap gembong Narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak. Dengan teknik baru, tersangka yang sempat kabur itu ditargetkan untuk ditangkap hidup-hidup demi memburu asetnya.

Baca Juga:

“Irman Pasaribu alias Man Batak ini merupakan bandar sabu terbesar di Labuhanbatu (sekitarnya, red) dengan memiliki harta kekayaan yang cukup lumayan, maka kami memiliki teknik baru dalam menegakkan keadilan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Makopolda Sumut, Kamis (11/2/2021).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dalam kasus ini pihak Polda sengaja tidak menembak mati tersangka.

“Karena predikat crimenya sudah ketemu yakni tindak pidana narkotika, maka kami menerapkan Undang-Undang baru untuk melapisnya yakni tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.

“Kalau tersangka ini kita tembak mati, maka sah lah harta kekayaannya untuk anak dan istrinya,” sambungnya.

Polda Sumut sebelumnya sudah menyita 18 surat tanah milik Man Batak beserta 5 mobil mewah. 4 mobil menjadi barang bukti TPPU dan satu lagi barang bukti yang dipakai tersangka untuk transaksi Narkoba. Polisi memperkirakan total aset Man Batak mencapai 5 Miliar Rupiah.

Dari Hasil penelusuran digtara.com, tiga mobil milik Man Batak termasuk mobil mewah yakni Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BK 1030 LY tahun 2012 (sudah dimodifikasi berwarna oranye,red), Mitsubishi Pajero Sport warna hitam BK 1216 YR tahun 2014 dan Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2019 BK 1681 YE. Satu lainnya Mitsubishi L-200 tahun 2005 BK 8523 YM.

Jeep Wrangler Rubicon di market place atau pasar penjualan online, dibaderol di atas Rp 700 juta.

Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 juga masuk dalam kategori mobil mewah karena nilainya masih di atas 300 juta. Sementara Mitsubishi Xpander 2019 di pasaran masih di kisaran Rp190 juta.

Sementara Mitsubishi L-300 2005 harga secondnya di kisaran Rp90 juta.

Selanjutnya barang bukti tersebut akan di serahkan ke pengadilan untuk selanjutnya nilai aset akan di kembalikan ke negara.

“Kami dalam hal ini bertujuan untuk membuat efek jera dengan cara membuatnya menjadi miskin,” tandasnya.

Man Batak sendiri dalam tindak kasus pencucian uang tersebut dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru