Ancam Sebarkan Video Syur Korban, Warga Kupang Diringkus
digtara.com – HIB alias Herman (29), ditangkap polisi dari Subdit V/Cyber Crime Direktorat Krimsus Polda NTT, Kamis (11/2/2021). Karyawan swasta di Kupang itu diduga memeras dan mengancam akan menyebarkan video syur korbannya.
Baca Juga:
Tersangka sudah diburu polisi sejak awal Desember 2020 lalu terkait laporan polisi nomor LP/B/472/XII/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 1 Desember 2020. Korbannya adalah wanita berisinial GSE.
Warga RT 26/RW 10 kelurahan Batuplat, kecamatan Alak, Kota Kupang ini diduga memeras dan mengancam menyebarkan video porno korban lewat medsos facebook dan whatsapp.
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 2 buah video, 1 buah handphone merk vivo V5 warna putih gold, 1 buah ATM bank NTT nomor 6276530108488784 atas nama FL alias Feby serta 2 buah ATM BRI milik pelaku.
“Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan HIB, pelaku pencurian data dan/atau illegal akses dan/atau pemerasan yang ditujukan kepada saudari GSE melalui media sosial WhatsApp dengan menggunakan nomor 08573801xxxx,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto di Mapolda NTT, Kamis (11/2/2021).
Dalam aksinya, pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan menggunakan nomor 085737414xxx ke korbannya.
Di isi pesan tersebut pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri korban sedang menggunakan pakaian. Kemudian karena tidak direspon oleh korban, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam.
Setelah itu pelaku mengancam kalau korban tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp 1.000.000 ke rekening FL alias Feby, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Korban pun mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Tapi setelah uang dikirim, pelaku tak berhenti memeras korban. Korban yang kesal, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda NTT.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui mendapat video dan foto tersebut melalui proses pembobolan akun google dengan memasukkan nomor handphone dan kata sandi tanggal lahir pelapor/korban yang didapat dari profil akun facebook pelapor/korban.
“Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang sejumlah Rp 3.000.000 sebagai imbalan kepada pelaku untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Pelaku mengakui baru 2 kali melaksanakan tindakan pembobolan akun google dengan melihat informasi di profil facebook yaitu akun Fb GE dan GR.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 48 ayat (2) junto pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini pelaku diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT,” tambah Kabid Humas Polda NTT.