Polda NTT Bekuk Duet Residivis Spesialis Curanmor dan Penadahnya
digtara.com – Polisi dari unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTT mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sedang marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT. Dua orang merupakan residivis curanmor. Satu orang penadah.
Baca Juga:
Dalam kurun waktu 2 hari perburuan, aparat keamanan dipimpin Ipda Enos B Bili mengamankan 6 unit sepeda motor hasil kejahatan di lokasi berbeda. Polisi juga menangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis termasuk mengungkap jaringan penadahnya.
Kedua residivis yang ditangkap adalah Adi Munafie alias Resing (29) dan Alex Pati alias Alex (29). Sementara seorang tersangka penadah barang curian itu bernama Yoksan Leonati alias Jacky (28).
Penangkapan bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/A/44/II/Res.1.8./2021/SPKT, tanggal 10 Februari 2021 mengenai pencurian kendaraan bermotor. Laporan ini terkait dengan diamankannya sebuah sepeda motor merk Yamaha Fino nomor polisi dH 3713 KH tanpa surat-surat di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Sepeda motor curian ini digadaikan oleh Adi Manafe yang digadaikan kepada Joao Viana (56).
Kepada Joao, Adi dan seorang rekannya datang menggadaikan sepeda motor tersebut dengan alasan butuh uang karena ibu dari Adi sedang berada di RSU.
Polisi kemudian mengamankan Adi Manafe alias Resing pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita.
Selain menangkap Resing, polisi juga menangkap Alex Pati alias Alex.
Resing dan Alex diamankan di tempat persembunyian mereka masing-masing di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Resing dan Alex mengaku kalau sepeda motor hasil curian sering dijual kepada Jacky sehingga polisi mengamankan Joksan Loenati alias jacky pada jumat (12/2/2021) di kediamannya di Desa Nekamese, Kabupaten Kupang.
Dari tangan Jacky selaku penadah sepeda motor curian, anggota polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor masing-masing 3 unit sepeda motor honda Beat diamankan di Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, 1 unit sepeda motor honda beat diamankan polisi di kampung Puru, Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan 1 unit sepeda motor honda revo diamankan di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Secara keseluruhan, polisi mengamanka satu unit sepeda motor merk yamaha fino nomor polisi DH 3713 KH, satu unit sepeda motor merk honda revo dan 4 unit sepeda motor merk honda beat.
Duet Residivis Curanmor
Adi Manafe alias Resing merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu.
Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar pada tahun 2015, Resing kembali melakukan aksinya yakni memcuri kendaraan bermotor dari tahun 2017.
Hingga saat ini, Resing mengaku sudah mencuri kurang lebih 20 an unit sepeda motor berbagai merk.
Saat beraksi, Resing mengaku selalu mengajak Alex Pati mencuri kendaraan bermotor.
Selama akhir tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dan sampai dengan saat, Resing dan Alex sudah berhasil mencuri 3 unit sepeda motor.
2 unit sepeda motor dicuri di Kota Kupang dan 1 unit dicuri di kota Soe , Kabupaten TTS.
Jacky sendiri saat diperiksa polisi mengaku bahwa sampai dengan saat ini dia sudah membeli dan menjual lagi motor hasil curian dari Adi Manafe alias Resing sebanyak 7 unit sepeda motor dengan harga murah berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.0000 kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo, SIk belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.
Namun kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang dan sekitarnya sedang marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT.