Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Melalui Instagram
digtara.com – Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba melalui sarana media sosial Instagram. Kasus ini terkuak menyusul ditangkapnya HT alias Hermanto (27) di Medan, Selasa lalu.
Baca Juga:
“Pengedar menjual narkoba menggunakan media sosial instagram,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK didampingi PS Wadir Resnarkoba Polda NTT, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika, SH SIK MH di Mapolda NTT, Minggu (14/2/2021).
Kombes Indra Napitupulu mengakui kalau jaringan pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak dan di NTT merupakan modus baru.
“Sekarang ini sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos. Mereka menganggap cara ini aman dan tidak terendus pihak kepolisian,” jelasnya.
Baca:Â Pasok Ganja ke NTT Via JNE, Warga Medan Ditangkap di Sunggal Diangkut ke Kupang
Tersangka HT alias Hermanto (27) yang diamankan tim Resnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. HT juga diketahui mengirim narkoba hampir ke seluruh provinsi.
“Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kiriman nya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai,” tandas direktur Resnarkoba Polda NTT.
Polisi dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, SH serta Briptu Yeskial Mardoni Weru mengamankan Hermanto di rumahnya di Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021).
Dari Hermanto, polisi mengamankan 1 paket ganja yang dikemas dalam plastik hitam. Tersangka kemudian dibawa ke Kupang, NTT pada Minggu (14/2/2021) subuh dengan pesawat Batik Air.
Hermanto yang tidak tamat pendidikan SMA ini mengaku kalau pada tanggal 23 Desember 2020 ia mengirimkan narkoba jenis ganja dari JNE Sunggal Medan ke NTT. Narkoba kiriman ini tiba tanggal 29 Desember 2020 di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Penjualan Narkoba dilakukan Hermanto melalui media instagram menggunakan akun Instagram @organicgreen. Pemesan biasanya sudah memfollow akun tersebut dan melakukan transaksi melalui direct message (DM). Setelah terjadi kesepakatan, calon pembeli diminta mentransfer ke rekening BRI milik Hermanto.
“Pengiriman barang menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal,” jelas Kombes Pol AF Indra Napitupulu SIK.
Terbongkarnya sindikat ini setelah polisi menangkat dua pelanggan Hermanto di NTT. Mereka adalah
Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Waikabubak, Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Waikabubak, Sumba Barat.
Keduanya diamankan polisi pada 29 Desember lalu saat mengambil paket di kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.