Kasus Dugaan Korupsi BPJS, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
digtara.com – Kejaksaan Agung sudah memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin (15/2). Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Baca Juga:
“Lima saksi diperiksa kasus BPJS-TK,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management.
Kemudian LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas, dan RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS-TK,” kata Leonard.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).
Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Antara)