Seorang Ayah Residivis di Medan Cabuli 5 Putri Kandungnya
digtara.com – Ditingggal istri sejak Bulan Juli 2020, seorang ayah berinisial S (38) tega mencabuli 5 anak perempuan (putri) kandungnya sendiri di kediaman rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kelima anaknya itu masih di bawah umur.
Baca Juga:
Tersangka yang berporfesi sebagai tukang becak tersebut tega mencabuli kelima putri kandungnya yang berinisial N(14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan saat ini tersangka diringkus Polrestabes Medan setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut.
“Kami mendapati laporan dari ibu korban pada tanggal 11 Februari 2021, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Menurut AKP Madianta Ginting, tersangka melakukan perbuatan tersebut di ruang tamu rumah mereka ketika para korban dan tersangka sedang tidur bersama pada bulan Oktober 2020.
“Jadi ketika malam itu, ketika tersangka dan para korban sedang tidur bersama, nafsu birahinya naik,” ucapnya.
Dikatakannya, pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara memasukkan tangan ke kemaluan korban.
“Jadi tersangka melakukan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban, ” bebernya.
Diketahui, tersangka bersama istrinya kerap bertengkar sehingga sang istri memilih untuk pergi dari rumahnya sejak bulan Juli 2020.
Tersangka sebelumnya ternyata merupakan residivis di Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman 2 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” tandasnya.