Kakek Biadab! Suruh Tetangga Setubuhi Cucunya Lalu Ditonton
digtara.com – Hawa nafsu telah mendorong Ahmad Sarito seorang kakek berusia 76 tahun asal Jember untuk bertindak biadab. Demi kelainan seksualnya, ia tega menyuruh seorang tetangganya menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur, lalu menontonnya.
Baca Juga:
Lelaki tersebut adalah Aldi (26) yang dibayar Rp30 rb oleh kakek biadab itu untuk menyetubuhi cucunya Korban adalah ABH (13). ABH juga diiming-imingi uang dengan nilai yang sama agar mau berzina di depannya.
Bukan kali pertama, kelakuan bejat tersebut sudah dilakukan Ahmad Sarito beberapa kali. Akibat perbuatannya, Ahmad Sarito dan Adi kini ditahan oleh polisi.
“Berdasarkan laporan, peristiwa itu sudah terjadi sejak 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, adanya persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur,” ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi suara.com di Mapolres Jember pada, Kamis (25/2/2021) malam.
Sejak Kelas 6 SD
Dalam pemeriksaan di kepolisian, terungkap kalau ABH yang merupakan cucu pelaku telah dipaksa untuk bersetubuh sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu, usia korban baru 12 tahun.
“Kalau korban ini anak dari anaknya kakek. Sedangkan laki-laki yang disuruh menyetubuhi korban adalah orang lain atau tetangga, tidak ada hubungan keluarga,” kata Iptu Solekhan Arif.
Kasus ini baru terungkap saat ini karena selama dua tahun korban ABH tidak berani mengungkapkannya. Lalu ketika sang ibu menghubunginya melalui telepon, barulah korban ABH berani menceritakannya.
Tinggal dengan Kakek, Ibu TKW di Malaysia
Kepolisian juga mengungkapkan kalau ibu dari korban ABH selama ini tidak ada di rumah. Ibu korban itu merantau sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Sang ibu yang terkejut langsung meminta adiknya di Jember untuk membantu membawa kasus ini ke polisi. Kasus ini dilaporkan pada November 2020. Kedua pelaku kini juga sudah ditahan di polres.
Sarito bisa mulus melakukan aksi bejatnya karena sang cucu perempuan itu tinggal dengan dirinya. Adapun ibunya, selama beberapa tahun terakhir merantau dengan bekerja di Malaysia sebagai TKW.
“Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Di kala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain,” papar Solekhan.
Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya.
Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Solekhan.