Sudah Dilaporkan ke Polisi, Galian C Ilegal Milik PT AP3 Tetap Beroperasi
digtara.com – Maraknya lokasi galian c yang berada di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga milik PT AP3 membuat masyarakat sekitar semakin resah.
Baca Juga:
Kepada polisi, warga meminta agar pengusaha galian C ilegal tersebut ditangkap karena hingga saat ini masih terus beroperasi.
Salah seorang warga, Aju mengatakan, lokasi galian C ilegal yang ada di kawasan Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Polres Langkat. Namun nyatanya, hingga saat ini, galian C ilegal milik PT AP3 masih tetap beroperasi.
“Kemarin sudah dilaporkan ke polisi, namun nyatanya sampai sekarang belum ada tindakan apa-apa dari pihak berwajib untuk menutup tempat tersebut,” kata Aju, Rabu (10/3/2021).
Dijelaskannya, keberadaan lokasi galian C ilegal tidak dibenarkan oleh undang-undang berlaku. Dimana hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Larangan itu sudah tertera jelas jelas dalam undang-undang. Sanksinya, yaitu pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar. Namun hingga saat ini galian C tersebut terus beroperasi,” pungkas Aju.
Sudah Disidak DPRD
Padahal, lanjut Aju, sebelumnya pihak DPRD Langkat juga sudah melakukan sidak ke lokasi dan memberhentikan aktifitas galian C tersebut.
“Namun aktifitas itu berhenti hanya saat DPRD datang. Begitu DPRD tidak ada lagi ke lokasi, galian C kembali beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Padang Tualang H Ramlan Efendy SE saat dikonfirmasi membenarkan kalau galian C milik PT AP3 hingga saat ini masih terus beroperasi.
“Ya kita sudah suruh Kepala Desa Buluh Telang untuk menyurati pihak yang terkait atas adanya aktivitas galian C ilegal,” pungkasnya.