Suami Kabur, Istri Ditangkap dengan 7 Kg Ganja di Rumahnya
digtara.com -Â Seorang wanita berinisial EB (23) ditangkap Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan. Polisi yang awalnya hendak menangkap suaminya, malah menciduk EB setelah di rumahnya ada bungkusan ganja seberat 7 kg.
Baca Juga:
“Tersangka ini, kami amankan berinisial EB (23),” kata Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan melansir lintaswarta, Jumat (12/03/2021).
“Satu orang bernama Ibrahim yang merupakan suami EB masih dalam pengejaran,†tegasnya.
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini bergulir sejak Kamis (04/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Ibrahim di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi ganja.
Petugas pun melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Tapi saat di TKP petugas tidak menemukan Ibrahim. Justru istrinya EB yang berada di kamar.
Di rumah itu, petugas melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 7 (tujuh) ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah ditimbang, ternyata masing-masing bungkusan seberat 1 kg. Total 7 kg ganja.
Tak menemukan Ibrahim, polis justru memboyong EB. Wanita itu pun kini terancam hukuman berat karena dianggap mengetahui seluk beluk barang haram tersebut.
“Tersangka EB tidak ikut mengedarkan, cuma mengetahui kapan barang itu sampe di rumah nya,†ujarnya
Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut.