Minggu, 23 Februari 2025

Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Tanjungbalai, Ketauan setelah Melahirkan

- Minggu, 14 Maret 2021 02:25 WIB
Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Tanjungbalai, Ketauan setelah Melahirkan

digtara.com – Seorang ayah berinisial Z (47) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Kelakuan bejat itu terungkap saat korban yang berusia 14 tahun, melahirkan.

Baca Juga:

Peristiwa itu terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Korban melahirkan seorang anak perempuan di sebuah klinik.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, keluarga tak menyadari korban sedang hamil karena tubuhnya yang gemuk.

Pada Jumat (5/3/2021), korban dilarikan ke klinik karena awalnya mengeluh sakit pada perutnya.

Tapi ketika sampai di klinik, baru ketauan ada janin yag hendak keluar. Dibantu bidan, lahirlah anak perempuan.

Ibunya pun kaget. Tambah kaget lagi dan bahkan lemas nyaris pingsan ketika tahu kalau ayahnya sendiri yang menghamilinya.

“Korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah merupakan ayah kandungnya. Korban langsung mengatakan pada ibunya,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.

Kronologi Peristiwa

Kejadian berawal pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib.

Dinihari itu, Z menyelinap ke kamar putrinya yang sedang tertidur pulas. Pria yang sudah dirasuki setan itu langsung menimpa tubuh putrinya hingga membuat gadis remaja itu terbangun.

“Pada saat korban terbangun, tersangka mengancam agar tidak berteriak,” jelasnya.

Z kemudian leluasa menggagahi putrinya.

“Setelah itu, tersangka berulangkali melakukan hal serupa sehingga korban hamil,” jelasnya.

Rabu (10/3/2021), sang ibu ditemani keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Tanjungbalai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/88/III/2021/SU/Res T Balai.

“Kamis (11/3/2021) sekira pkl. 17.00 Wib, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Sei Taman kec Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” jelas Ahmad Dahlan.

Polisi segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Z tanpa perlawanan.

Saat ini, Z sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, ia pun diancam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru