Polres Binjai Musnahkan 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
digtara.com – Polres Binjai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram di halaman Mako Polres Binjai, Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Senin (15/3/2021). Polres Binjai Musnahkan 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
Baca Juga:
Pemusnahan 10 kilogram sabu-sabu ini dilakukan dengan cara direbus ke dalam dandang yang berisikan air panas dan disaksikan langsung oleh tersangka berinisial PS (22) warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang bukti narkoba diuji oleh tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan keasliannya.
Paur Subbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“Ini kita lakukan karena sudah sesuai dengan undang-undang dan duduk perkara. Makanya kita lakukan pemusnahan,” jelasnya.
Dikatakannya, dari 10 kilogram barang bukti, 100 gram telah dikirim ke Polda sebagai barang bukti penyelidikan. “Yang 100 gram kita kirim ke Labfor Polda sebagai barang bukti penyelidikan,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Binjai, Kompol M Panjaitan, Plt Walikota diwakili Kadis Kesbangpolinmas, T Syarifuddin, Kejari Binjai diwakili Kasi Pidum Zulham dan BNN Kota Binjai.
Sebelumnya, seorang pria warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi di Kota Binjai, persisnya didekat gerbang tol Binjai-Medan.
Tersangka berinisial PS (22) warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap berikut barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Kamis (28/1/21) di Jalan Megawati, dekat gerbang tol Binjai-Medan.
[ya]Â Polres Binjai Musnahkan 10 Kilogram Narkoba Jenis Sabu