Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Arfin melanjutkan, dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku seorang diri masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu. Karena itu, korban yang merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Baca Juga:
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah Boy yang sering menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas.
“Kemudian, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku saat sedang berjongkok di bawah Flyover Amplas,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa Hp milik korban sudah dijual pelaku kepada seorang tukang becak yang mangkal di simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksama seharga Rp 150 ribu. Saat ini tukang becak yang dimaksud masih dalam proses pencarian,†ujar Arfin.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
[ya]Â Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara