Kamis, 06 Februari 2025

Buntut Eksekusi Lahan dan Rumah di Kupang, Dua Kelompok Warga Bentrok

Imanuel Lodja - Senin, 29 Maret 2021 06:42 WIB
Buntut Eksekusi Lahan dan Rumah di Kupang, Dua Kelompok Warga Bentrok

digtara.com – Eksekusi lahan dan belasan rumah di area seluas 5 hektar di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT pekan lalu, berbuntut panjang.

Baca Juga:

Pasca- eksekusi lahan, kedua kelompok pendukung penggugat dan tergugat terlibat aksi saling serang sejak Minggu (28/3/2021) siang hingga malam. Akibatnya ada rumah dibakar dan beberapa unit sepeda motor rusak.

Peristiwa itu bermula pada Minggu (28/3/2021) siang saat pihak penggugat (Paulus Teba) yang perkaranya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang mendapat informasi bahwa para tergugat masih mendiami lokasi yang sudah dieksekusi dengan membangun tenda untuk tinggal sementara.

Massa penggugat langsung ke Lokasi yang dieksekusi dan mengusir agar para tergugat keluar dari lokasi tersebut. Namun saat pengusiran tersebut terjadi pertengkaran dan perlawanan dari tergugat.

Dalam kejadian tersebut beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak oleh massa pendukung penggugat.

Baca: Nyaris Ribut, Polres Kupang Amankan Tiga Warga saat Eksekusi Tanah dan Rumah

Tergugat melakukan aksi balasan dengan cara menyerang dan membakar salah satu rumah.

Sepeda Motor Dibakar

Dalam kejadian tersebut massa juga melakukan pembakaran terhadap kendaraan berupa 1 unit sepeda motor matik dan merusak 4 unit sepeda motor lainnya.

Mendapat informasi bentrokan tersebut, polisi langsung turun ke lokasi dan mengamankan 44 orang dari kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat.

Baca: Diduga Anak Kades Hamili Gadis Dibawah Umur, Eksekusi di Kafe Gubuk-gubuk

Namun polisi menerapkan presisi dalam kasus ini. Dipimpin Kapolsek Kupang barat Iptu Sadikin SSos, polisi melakukan pendekatan dan mediasi.

Mereka difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini dan membuat penyataan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penyataan ini disaksikan penggugat yang diwakili Paulus Teba dan perwakilan massa juga membuat surat pernyataan bermaterai. Syukurlah, Senin (29/3/2021), situasi sudah kondusif,” tutur Kapolsek.

Sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021), Pengadilan negeri Oelamasi Kupang melakukan eksekusi tanah seluas 5 hektar dan bangunan serta aset lainnya.

Eksekusi ini diwarnai keributan karena adanya penyerangan dari pihak tergugat yang merasa dirugikan.

Polisi terpaksa sempat mengamankan tiga orang warga yang melakukan perlawanan.

Baca: Nyaris Ribut, Polres Kupang Amankan Tiga Warga saat Eksekusi Tanah dan Rumah

Turut hadir dalam proses eksekusi dari pihak penggugat Paulus Tebah dan keluarga serta pihak tergugat Nohmensen Manat, Dkk. Kepala Desa Taloetan, Yusak Bilaut disaksikan masyarakat sekitar.

Terkait putusan perkara perdata PN Oelmasi telah dikuatkan dengan putusan PT Kupang nomor : 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor : 504 K / PDT / 2020.

Namun pihak tergugat saat ini sedang mengajukan proses Pengajuan Kembali (PK) sengketa lahan tersebut ke MA dan gugatan pihak ketiga ke PN Oelamasi.

Secara keseluruhan bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal serta puluhan pohon dan tanaman.

Buntut Eksekusi Lahan dan Rumah di Kupang, Dua Kelompok Warga Bentrok

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru