Ditahan Polres Kupang Kota, Pemerkosa Siswi SMA di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun
digtara.com – Polres Kupang Kota menahan JF alias Jefri (29), pemuda pengangguran yang kini jadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA yang masih di bawah umur. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara menantinya.
Baca Juga:
Jefri ditahan sejak Kamis (1/4/2021) dalam sel Polres Kupang Kota pasca diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
“Tersangka sudah ditahan,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha SH saat dikonfirmasi Sabtu (3/4/2021).
Iptu Hasri Manase menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut ketentuan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 81 Ayat 1, isinya: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76D yang dimaksud, berdasarkan UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Di pasal 82 ayat 1 juga diungkapkan: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76E yang dimaksud sesuai UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diperkosa di Rumah Kosong
Seperti diberitakan digtara.com sebelumnya, seorang pelajar SMA di Kota Kupang berinisial EMH (15), menjadi korban rudapaksa pria pengangguran. Tak cuma itu, pelaku juga sebarkan foto bugil korban karena menolak berhubungan badan di lain kesempatan.
Semua berawal dari pertemuan 13 Maret lalu. Jefri merudapaksa korban rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Di rumah kosong tersebut, Jefry memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban menolak.
Ia lalu mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku. Karena takut, korban pasrah diperkosa.
Setelah menyetubuhi korbannya di rumah kosong tersebut, Jefry tak langsung membawa korban pulang.
Ia singgah ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Di rumah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban.
Kelakuan brengsek Jefry tak sampai disitu. Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, ia malah meminta korban bugil dan memfotonya.
Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.
Korban pun bersedia difoto, setelah itu baru diantar pulang.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.
Jefry yang kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.
Karena merasa takut dan malu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mereka lalu melaporkan Jefry ke polisi. Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.
Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap Jefri di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo warna viru hitam dan satu unit sepeda motor merk yamaha fino warna hitam silver milik pelaku.
Jefry yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.