Pembubaran Jaran Kepang, Kepling Jadi Tersangka, 6 Anggota Ormas FUI Diamankan
digtara.com – Kasus pembubaran Jaran Kepang atau kuda kepang di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat (2/4/2021) lalu, masih terus bergulir. Ternyata, selain menetapkan 1 orang tersangka, polisi juga mengamankan 6 anggota Ormas.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S, yang merupakan Kepala Lingkungan setempat.
“Ada 6 yang sudah kita amankan kemudian 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial S, dan lainnya masih terus kita dalami,” ujarnya kepada.
Saat ini, Hadi menerangkan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan yang dibackup oleh Ditreskrimum Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus viral tersebut.
“Ini yang masih terus kita dalami, karena ada bahasa dari mereka yang berdasarkan laporan penyelenggara yang ada disitu mengeluarkan kata kata yang tidak pantas dan sebagainya,” katanya.
Kini tersangka S dipersangkakan dengan pasal 315 terkait dengan tindak penghinaan.
Sebelumnya, video sekelompok anggota Laskar Khusus FUI Medan tengah membubarkan jaran kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada Jumat 2 April 2021 viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, anggota FUI Medan meludahi seorang perempuan yang menolak pertunjukan itu dibubarkan. Warga yang tidak senang melihat kejadian itu lantas terlibat baku hantam dengan FUI.
Ketua FUI Kota Medan, Nursarianto membantah FUI Medan membubarkan jaran kepang atau kuda lumping tersebut. Menurutnya, kepala lingkungan setempat yang juga menjabat komandan FUI Medan yang membubarkan acara itu.
“Cuma saat itu anggota FUI baru pulang dari suatu acara mengantarkan kepling ke rumahnya. Ternyata saat itu ada pertunjukan Jaran Kepang,” kata Nursarianto kepada wartawan, Kamis (8/4).
Saat melihat pertunjukan itu, kata Nursarianto, spontan Kepling yang kebetulan mengenakan baju FUI Medan membubarkannya. Namun alasan pembubaran karena tidak ada izin dan melanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19.