Rabu, 12 Maret 2025

Bawa Sabu dan Miliki Pistol Ilegal, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

- Senin, 19 April 2021 15:03 WIB
Bawa Sabu dan Miliki Pistol Ilegal, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

digtara.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Petugas Reskrim Polsek Helvetia bersama dengan sebuah senjata api jenis Makarov di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, Minggu (11/4/2021). Bawa Sabu dan Miliki Pistol Ilegal, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan tersangka WASS (35) diringkus dan mendapati narkotika jenis sabu seberat 2 ons dan sepucuk pistol bersama dengan 14 butir amunisi.

“Tersangka pertama kali kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).

Setelah mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap tersangka.

“Petugas kepolisian kemudian melakukan undercover (penyamaran) sebagai pembeli, dan sepakat dengan WASS untuk bertransaksi,” bebernya.

Setelah petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan berjumpa dengan tersangka, di saat itulah personil langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka kemudian menunjukkan 2 plastik berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada petugas, dan langsung melakukan penangkapan,” sebutnya.

Ditangan tersangka, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 2 ons. Setelah itu, tersangka sempat mengeluarkan sepucuk senjata api dan mengarahkannya ke petugas.

“Sempat terjadi perkelahian antara petugas dan tersangka. Namun akhirnya berhasil dilumpuhkan sebelum tersangka meletuskan senjata api miliknya,” katanya.

Setelah dilumpuhkan, petugas melakukan interogasi kepada tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut milik seorang pria berinisial P yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik bandar narkotika dan belum pernah sama sekali digunakan olehnya.

“Baru pertama kali saya membawa senjata apinya. Belum pernah sama sekali digunakan,” ungkap tersangka.

Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

[ya]  Bawa Sabu dan Miliki Pistol Ilegal, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru