Jumat, 22 November 2024

Kabur dari Kapal Patroli di NTT, 5 Nelayan Pakai Bom Ikan Diamankan

- Selasa, 20 April 2021 07:25 WIB
Kabur dari Kapal Patroli di NTT, 5 Nelayan Pakai Bom Ikan Diamankan

digtara.com – Lima orang nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh tim patroli terpadu yang terdiri dari Balai Gakkum Jabalnusra, Balai Taman Nasional Komodo, dan Polres Manggarai Barat, akhir pekan lalu. Nelayan tersebut ditangkap karena menggunakan bom saat mencari ikan.

Baca Juga:

Penangkapan ini dilakukan saat kapal melakukan patroli dari Pos Loh Wau Taman Nasional Komodo menuju Pulau Komodo barat melewati jalur Selatan melewati Loh Sera, Loh Belanda, Loh Wiya, dan Loh Tuho, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Diperoleh informasi kalau sejak siang, tim melakukan patroli perairan. Setelah empat jam patroli, tim melintas di Loh Srikaya.
Tim patroli terpadu melihat 4 buah perahu motor.

Tim patroli terpadu mendekati dua perahu motor nelayan terdekat yang melakukan aktivitas penyelaman dan pengambilan hasil bom ikan yang berlokasi di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo (Loh Srikaya).

Begitu para nelayan melihat tim patroli terpadu mendekat, mereka berusaha melarikan diri. Akibatnya terjadi kejar mengejar antara tim patroli terpadu dengan pelaku pengeboman.

Namun beberapa saat kemudian, tim patroli terpadu berhasil menangkap 5 orang pelaku pengeboman asal Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tim patroli terpadu membawa pelaku beserta barang bukti ke Labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut.
3 dari 5 pelaku kemudian menjadi tersangka dan ditahan yakni Edi (27), selaku juragan, Insan (28) dan Yadin (22) selaku anak buah kapal (ABK),

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit perahu motor beserta 2 unit mesin penggerak. 1 unit kompresor, 1 unit sampan dayung, puluhan buah botol kaca berisi bubuk berwarna putih. Botol plastik dan jerigen berisi bubuk berwarna putih.

Ada pula puluhan buah detonator yang sudah terpasang dengan kabel, benang jahit, 16 buah lampu led. Belasan gulung kabel, nota penjualan ikan tertanggal 9 April 2021. 2 buah kayu kecil, 1 buah wadah bulat berwarna hitam dengan penutup berwarna abu-abu berisi serbuk warna kecoklatan.

1 gulung kabel berukuran kecil berwarna merah, 300 kilogram ikan berbagai jenis, puluhan buah bunde.

7 buah batery ABC besar yang sudah dirangkai dalam pipa paralon dan diikat dengan tali rafia berwarna hitam. 2 pasang sepatu bebek berwarna hitam putih. 1 pasang sepatu bebek warna hitam. Beberapa buah kaca mata selam, 8 buah box stereo foam warna putih, beberapa buah dakor, sejumlah snorkel, gulung selang kompresor, solar cell dan accu 40 amper merek GS.

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti, memeriksa tersangka dan melakukan gelar perkara.

Polisi tandas Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto yang dikofirmasi Selasa (20/4/2021) berkoordinasi dengan JPU terkait berkas perkara dan dengan Satuan Brimobda Polda NTT terkait penanganan barang bukti bahan peledak.

Kasus melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman hutan raya dan taman wisata alam atau melakukan penangkapan ikan di kawasan Taman Nasional Komodo dengan meggunakan bahan peledak sudah diserahkan ke JPU.

Para pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka

Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka

Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru