Pesta Narkoba, Enam Pria di Langkat Ditangkap Polisi
digtara.com – Enam pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Petugas Satuan Narkoba Polres Langkat saat nongkrong di Gang Kenanga, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Pesta Narkoba, Enam Pria di Langkat Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Gang Kenanga, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ada beberapa orang menjual, memiliki dan menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu kemudian personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap empat orang tersangka,” kata Yasir, Selasa (20/4/2021).
Keempat tersangka masing-masing yakni Jefri Hendrawan (35) warga Gang Kenanga Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura; Tuah Syahputra (29) warga Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura; Yossi Haristian (41) dan M. Ludfan, keduanya warga Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Tanjungpura.
“Dari empat tersangka ini ditemukan satu set alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirek yang didalamnya diduga terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu dan dua buah mancis,” ujar Yasir.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni Zakaria (42) warga Dusun II, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura.
“Dari sini petugas menyita tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 5,16 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet berwarna putih,” tandasnya.
Kemudian, Ihwan Fauzi (35) warga Jalan Sekata, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,29 gram dan satu tas samping warna hitam,” ucap Yasir.
Keenam tersangka berikut barang bukti kini telah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP).
Tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
[ya]Â Pesta Narkoba, Enam Pria di Langkat Ditangkap Polisi