Kenalan di Facebook, Pria Paruh Baya di Langkat Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil
digtara.com – Seorang pria paruh baya, Arta Sastra Sirait (46) warga Desa Banjar Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Langkat. Cabuli Gadis di Bawah Umur
Baca Juga:
Pasalnya, tersangka dilaporkan atas tuduhan pencabulan kepada IAD (16), yang tinggal di desa yang sama.
Kejadian ini berawal pada April 2018 lalu, korban IAD berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook.
Saat korban dan pelaku sedang berada di rumah L br Manullang (44). Saat itu, pelaku mencium pipi korban dan saat itu lah timbul rasa suka.
Pada Juni 2019, pelaku menghubungi korban dan meminta agar segera datang ke rumahnya.
Baca: Gadis Disabilitas di Bawah Umur di Kupang Dicabuli Ayah Temannya
“Saat itu pelaku sedang berada sendiri di rumahnya. Saat korban tiba di rumah tersebut, pelaku dan korban berhubungan intim layaknya suami isteri,” terang Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar M. T Sihotang. SH, Rabu (21/4/2021).
Sejak itu, lanjut Sihar, korban dan pelaku sering melakukan hubungan intim di salah satu hotel yang ada di Binjai. Hubungan badan tersebut terakhir kali dilakukan pada Desember 2019.
“Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tuanya. Atas hal itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Namun saat itu pelaku sudah kabur,” terang Sihar.
Selasa 20 April 2021, petugas kepolisian Polres Langkat mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dari informasi itu kemudian petugas lakukan penyelidikan dan mengejar pelaku ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Rabu (21/4/2021) sekitar Pukul 03.00 wib petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di persembunyiannya di Dusun Tapus, Desa Pargurutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Saat pelaku diinterogasi ternyata pelaku mengakui perbuatanya yang sudah sering melakukan hubungan suami isteri dengan korban hingga korban Hamil. Dan selanjutnya pelaku pun dibawa dan diamankan ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya,” paparnya.
Baca: Viral di Twitter, Video Pria Cabul ke Jamaah Perempuan saat Salat Tarawih
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
https://www.youtube.com/watch?v=lfzblYO7p-8
Kenalan di Facebook, Pria Paruh Baya di Langkat Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil