Penganiaya Istri di Kupang, Dibekuk Lagi Ngamar di Hotel
digtara.com – Aparat keamanan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota membekuk DN (51), warga RT 016/RW 006, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Terduga pelaku penganiaya istri itu diamankan saat sedang ‘ngamar’ di hotel.
Baca Juga:
DN ditangkap tim Buser di bawah pimpinan Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe di Hotel Orcyd Garden di Jalan Fatuleu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pada saat dilakukan penangkapan, DN terduga penganiaya istri tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif.
Namun saat diinterogasi polisi, DN mengaku kalau ia tidak pernah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana yang telah dilaporkan oleh korban. Namun polisi tetap memboyongnya ke Mapolres Kupang Kota untuk diperiksa penyidik Unit PPA Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha SH didampingi Kanit PPA Bripka Bregitha Usfinit SH kepada wartawan Kamis (6/5/2021) menyebutkan, pelaku DN menganiaya korban ES di halaman rumah di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Awalnya pelaku menyuruh korban menyiapkan makan sehingga korban menyiapkan makan. “Setelah itu korban menyuruh pelaku makan namun pelaku langsung memaki-maki korban,” ujarnya.
Saudara korban yang mendengar pelaku memaki korban kemudian datang menegur pelaku. Namun pelaku tidak terima sehingga pelaku bertenggkar mulut dengan saudara korban hingga ke halaman rumah.
Korban juga ikut keluar untuk menegur dan melerai. Namun pelaku malah menghampiri korban dan langsung menganiaya korban. Beruntung saat itu tetangga melihat kejadian tersebut dan langsung melerai pelaku dan korban.
Korban pun melaporkan ke polisi dan menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.