Jumat, 07 Februari 2025

Sakit Hati Keponakan Mau Dipukul, Paman Bunuh Pria di Teras Rumah

Arie - Rabu, 19 Mei 2021 09:13 WIB
Sakit Hati Keponakan Mau Dipukul, Paman Bunuh Pria di Teras Rumah

digtara.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berencana di Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tanah Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Pria Dibunuh di Teras Rumah

Baca Juga:

Tersangka, Jusran, diamankan di rumah salah seorang warga di pinggiran Rawa, tiga hari setelah kejadian.

Korban, Samsudin, dibunuh oleh tersangka di teras rumahnya sendiri. Korban ditembak dengan senjata api berjenis penabur.

Hasil interogasi, tersangka membunuh korban karena sakit hati. Tersangka membunuh korban dengan cara menembakan senjata api ke arah korban sehingga korban meninggal dunia.

“Tersangka merasa sakit hati karena keponakannya akan dipukul oleh korban,” terang Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M Khomaini.

Awalnya, Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 19.00 Wita, tetangga korban, Samsir, sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba, dia mendengar ada suara tembakan dari arah rumah korban.

Baca: Tersangka Kasus Rapid Tes Bekas Pakai Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Samsir pun melihat ada peluru yang mengenai atap seng rumahnya. Dia kemudian mendatangi asal bunyi tembakan tersebut.

Tak lama kemudian, Samsir mendengar teriakan anak korban yang mengatakan bapaknya telah meninggal.

Setelah mendengar teriakan tersebut Samsir langsung menuju ke depan teras rumah. Di sana, Samsir melihat 1 (satu) orang mengendarai motor matic Vario dengan nopol KT 4021 FY.

“Tersangka membawa satu buah senpi rakitan jenis penabur yang digendong di bahunya. Tersangka melaju cepat menjauhi rumah korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Melihat itu, Samsir melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat. Kemudian, kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Tana Lia, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/01/V/2021/KALTARA/Resbul/Sek tana Lia, 15 Mei 2021.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan lokasi.

Polisi dibantu warga setempat kemudian menyisir lokasi untuk menangkap tersangka.

Diketahui, tersangka melarikan diri ke rawa di desa tersebut.

Baca: Berhasil Ungkap Kasus Begal Pembunuhan, 23 Personel Polres Binjai Dapat Penghargaan

“Sekitar pukul 16.00, 18 Mei 2021, tersangka keluar dari rawa dan meminta makan ke rumah salah seorang warga. Di situlah tersangka ditangkap,” jelasnya.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas dengan parang yang dibawanya. Tersangka kemudian melarikan diri.

“Tersangka sudah diingatkan namun tak mengindahkan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” tukas Kasat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu motor Vario warna biru Nopol KT 4021 FY. Kemudian, 1 pucuk senjata penabur, 2 butir proyektil, 1 set pakaian korban.

Selanjutnya, 1 buah parang, 1 buah dompet dan 2 unit Hp Nokia.

Tersangka kemudian digelandang ke Makopolsek Tana Lia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api,” jelasnya.

Tersangka, lanjut Kasat, diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

Sakit Hati Keponakan Mau Dipukul, Pria Dibunuh di Teras Rumah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru