Sempat Buang Barang Bukti, Dua Wanita Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Padang Tualang
digtara.com – Meski sempat membuang barang bukti, dua wanita diketahui sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Personil Polsek Padang Tualang di Dusun lima Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih alias Widi (24). Keduanya warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Dari tersangka petugas mengamankan satu paket plastik klip besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 49.7 gram yang dibalut dengan lakban hitam.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptus Yasir mengatakan, penangkapan ini terjadi, Rabu (19/5/21) sekitar pukul 14.30 wib. Saat itu petugas mendapat informasi kalau di rumah tersangka Irawati sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas yang mendapat informasi langsung terjun ke lokasi dan menggerebek rumah tersangka. Saat itu, tersangka sedang berada di dalam kamar, melihat pihak kepolisian, Irawati mencoba membuang barang bukti melalui jendela, namun petugas yang melihat langsung memerintahkan tersangka untuk mengambilnya.
“Saat dibuka ternyata barang yang dibuang tersangka adalah narkoba jenis sabu-sabu,” terang Yasir, Kamis (20/5/21).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Yasir, dirinya disuruh oleh bandar berinisial RK untuk mengantarkannya kepada seseorang dengan upah Rp 100.000.
“Kita juga sudah mengejar RK, namun belum berhasil ditangkap. Sebab RK ini merupakan bandar di kawasan tersebut,” ujarnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Hendra Mulya).