Jual Narkoba di Langkat, Rafika Duri dan Suami Dibekuk Polisi
digtara.com – Personil Polsek Padang Tualang mengamankan tiga tersangka pelaku penjual narkoba jenis sabu sabu, Rabu (19/5/21). Salah satunya Rafika Duri alias Fika (31).
Baca Juga:
Dua tersangka lainnya masing-masing Edi Syahputra (35) dan Ramadani alias Rama (24). Edi merupakan suami dari Rafika Duri yang selama ini mencari nafkah dengan berjualan ayam penyet.
Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Padang Tualang, AKP. Tarmizi melalui Paur Subbag Humas Polres Binjai, Aiptu Yasir mengatakan, ke tiga tersangka diamankan saat memaketkan sabu-sabu di dalam rumah tersangka Edi Sahputra.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan delapan belas paket plastik klip Kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 2,75 gram,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal saat menerima laporan kalau di rumah tersangka Edi kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berangkat dari informasi ini kemudian petugas turun ke lokasi dan melakukan penyidikan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Yasir, petugas yang melihat tersangka sedang memaketkan sabu-sabu langsung melakukan penggrebekan. Namun tersangka Edi dan Rama mencoba kabur.
“Saat itu juga petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka Edi dan Rama,” pungkasnya.
Selanjutnya, petugas memanggil Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan penyitaan barang bukti.
Saat diintrogasi, tersangka Edi mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari Bandar berinisial RK dan dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp. 100.000 perpaketnya.
“Jadi dalam penjualan dan mengedarkan sabu sabu ini, Edi di bantu istrinya yang juga berjualan ayam penyet,” paparnya.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap RK, namun bandar narkoba tersebut tidak ada dirumahnya.
“RK sekarang masih dalam pengejaran. Sementara ke tiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan,” imbuh Yasir.