Rabu, 05 Februari 2025

Respon Postingan Facebook, Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba di Titi Panjang Negeri Lama

- Jumat, 21 Mei 2021 06:26 WIB
Respon Postingan Facebook, Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba di Titi Panjang Negeri Lama

digtara.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Seorang tersangka MR (35) warga setempat, dibekuk pada Kamis (20/5/2021) malam. Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat dari aparat setelah munculnya postingan warga di media sosial Facebook.

Baca Juga:

Dalam postingan tersebut dinyatakan kalau kawasan benteng Titi Panjang mudah dan aman untuk mendapatkan sabu.

“Buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman,” tulis akun facebook tersebut.

Berdasarkan informasi postingan facebook tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt STrK MH membentuk tim.

Postingan Facebook
Tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu. (ist/digtara)

“Selanjutnya pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 Wib Personil melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 WIB di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan lalu personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” ungkap AKP Martulesi Sitepu keterangan tertulis yang diterima digtara.com di grup jurnalis muda Poldasu, Jumat (21/5/2021).

Ketika ditangkap, laki-laki tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram.

Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut, kemudian melakukan introgasi. Tersangka bernama MR alias Kule mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan Ivan yang merupakan warga Titi Panjang.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mencari Ivan. Namun Ivan yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, keburu kabur.

Tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu. Ia memberli membeli dengan harga Rp 750.000 per gram dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gram.

Tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak. “Itu menjadi alasannya untuk menjual narkotika jenis sabu, berhubung mencari pekerjaan cukup sulit,” tutur AKP Martualesi.

Apapun alasannya, menjual narkoba tidak dibenarkan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru