Sempat Melarikan Diri, Pengedar sabu Asal Salapian Akhirnya Ditangkap
digtara.com – Setelah sempat melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba jenis sabu sabu, seorang pengedar, Dedi Syahputra alias Moker (37) warga Dusun Lau Kambing, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polsek Salapian.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sembilan bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu sabu dan tujuh plastik klip kecil.
Paur subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir mengatakan, tersangka ditangkap Jumat (21/5/21). Saat akan ditangkap tersangka sempat melarikan diri ke ladang sawit warga dan membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia tersangka sempat melarikan diri, namun dikejar oleh petugas. Saat melarikan diri pelaku coba membuang barang bukti, namun diketahui oleh petugas,” jelasnya kepada digtara.com, Sabtu (22/5/21).
Saat ditangkap, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut memang miliknya dan akan diedarkan di kawasan Kecamatan Salapian.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut milik dia. Kemudian tersangka di bawa ke polsek Salapian,” pungkasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut Yasir, tersangka dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Langkat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.