Minggu, 08 September 2024

Sempat Buron, Pecandu Narkoba yang Bacok Tetangga Dibekuk

- Selasa, 25 Mei 2021 07:05 WIB
Sempat Buron, Pecandu Narkoba yang Bacok Tetangga Dibekuk

digtara.com – Sempat buron, seorang pemuda berinisial PGP (22) yang kerap mengkonsumsi narkoba di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) , ditangkap polisi gegara membacok tetangganya, Dandi Susanto (36).

Baca Juga:

Belum diketahui secara pasti apa pangkal masalahnya. Namun pembacokan itu terjadi pada awal September 2020 lalu. Pelaku sempat buron beberapa bulan.

Ketika itu, korban yang sedang duduk-duduk di depan rumahnya di wilayah Pajak Ikan Bagan Hulu. Tiba-tiba pelaku datang yang membawa parang.

“Saat itu, korban dan saksi yang merupakan saudaranya, Siis, sedang duduk di teras depan rumah. Lalu pelaku melintas dari depan korban sambil berteriak membawa sebilah senjata tajam, mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri pelaku, namun pelaku justru berlari ke arah rumahnya,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melansir suara.com – jaringan digtara.com, Selasa (25/5/2021).

Korban coba menghindar dengan masuk ke dalam rumah. Namun tidak lama kemudian, korban mendengar pelaku memanggil korban lagi dari luar rumah.

Korban kemudian keluar dari rumah ayahnya itu. Baru saja tiba di depan pintu, pelaku langsung mengayunkan parang ke kepalanya. Akibatnya bagian kepalanya luka dan korban terjatuh bersimbah darah.

“Kemudian ayahnya (pelapor) yang mendengar keributan tersebut keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh bersimbah darah,” jelasnya.

Setelah itu, ayah korban langsung mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat.

Hingga akhirnya korban dilarikan ke RSUD Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil. Ayah korban Bahrun (56) kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kemudian pelapor serta saksi membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” ujarnya.

Pelaku sempat buron dan akhirnya ditangkap petugas Polsek Bangko, Rohil pada Senin (24/5/2021) pukul 14.30 WIB.
Adapun barang bukti dari aksi kejahatan tersebut yaitu visum dengan keterangan luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm.

Tersangka juga ternyata pengguna Narkoba jenis sabu.

“Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana,” tuturnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru