Kesal Diusir saat Bertamu, Warga Kupang Curi Sepeda Motor Temannya

digtara.com – Aparat keamanan Polsek Kupang Tengah meringkus pelaku yang juga buronan kasus pencurian sepeda motor milik temannya, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:
Pria bernama Yonatan Alexander Labati (25) itu diamankan di kediamannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Yonatan diduga menjadi otak pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik Yeri Fallo (49), warga RT 08/RW 02, Desa Tanah merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada 6 Desember 2020 lalu.
Kasus ini bermula saat Yonatan bersama 4 rekannya datang ke rumah korban di RT 08/RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu (6/12/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Namun Yeri Fallo merasa terganggu dengan karena kehadiran Yonatan dan teman-temannya. Ia mengusir Yonatan teman-temannya itu dari rumahnya. Tak hanya itu, Yeri bahkan membuang sandal mereka.
Sikap Yeri Fallo itu membuat Yonatan kesal. Di saat akan beranjak pulang, mereka melihat anak korban, yang juga dikenal pelaku, Siswati Fallo yang baru pulang belanja datang, memarkir sepeda motor di teras depan rumah. Kunci kontak sepeda motor tersebut masih tergantung.
Selanjutnya, Yonatan yang kesal karena diusir oleh Feri, mulai berinisiatif mencuri sepeda motor tersebut.
Pelaku menyuruh teman-temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika situasi sudah mulai aman, pelaku langsung mendorong sepeda motor milik Yeri Falo tersebut ke luar pagar.
Setelah agak jauh, Yonatan menghidupkan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumahnya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.
Korban yang merasa sepeda motornya hilang, mencari hingga ke Dusun Dendeng, Desa Noelbaki dan sempat menanyakannya ke Yonatan.
Namun Yonatan menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan sepeda motor temannya itu.
Korban Yeri Falo kemudian membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor milik nya.
Laporan kehilangan sepeda motor ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ B/08/I/2021/Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
“Kami melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan pelaku (Yonatan),” tandas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka S Sos, Kamis (27/5/2021).
Pelaku pun diamankan di Polsek Kupang Tengah. Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku menjadi buronan Polsek Kupang Tengah sejak beberapa bulan lalu,” tandas Kapolsek Kupang Tengah.
Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021 ketika aparat keamanan Polsek Kupang Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang ada di rumahnya.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua membekuk pelaku.
Kemudian polisi membawa pelaku di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
