Minta Fee ke Pengusaha, Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi
digtara.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WD di Kota Batam, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:
WD yang saat ini diamankan di Polda Kepri itu ditangkap di Restoran Morning Bakery KBC Batam, pukul 13.50 WIB.
Oknum PNS melakukan tindak pidana tersebut dengan cara meminta bagian pada pengusaha eksportir yang melakukan ekspor udang ke Singapura.
“Iya, dia minta bagian ke pengusahanya,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, AKBP Teguh Widodo melasir batamnews, Kamis (27/5/2021).
Lebih lanjut, ia meminta bagian ke pengusaha sebesar Rp 10 ribu per box. Jika tak diturutin, pelaku mengundur proses administrasi sehingga barang yang akan di ekspor terkendala.
Resiko dalam kendala proses eksportir tersebut maka udang yang berada di dalam box akan mengalami kerusakan atau membusuk.
Dalam OTT tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.450.000 dan SGD 16.636. serta identitas dan ATM milik pelaku.