2 IRT Pembunuh boru Tumanggor di Simalungun Diringkus di Medan
digtara.com – Dua ibu rumah tangga (IRT) terduga pelaku pembunuh Porta boru Tumanggor (52) diringkus Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun. Keduanya dibekuk di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca Juga:
Keduanya bernama Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45). Mereka warga Huta Tinggi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Porta boru Tumanggor sendiri ditemukan tewas terikat di pohon kopi di perladangan milik Ismail Turnip, di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Penemuan mayat oleh petani setempat tersebut terjadi pada, Kamis, (27/5/21) sekira pukul 13:00 WIB.
Korban ditemukan dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang.
Dari hasil penyelidikan, Kuat dugaan, ia tewas dibunuh. Makanya, polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan kedua tersangka menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan pada Sabtu malam.
Sesampainya di lokasi, kedua wanita itu tak berkutik saat ditangkap petugas. Mereka pun mengakui sudah menghabisi nyawa korban.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, kemudian 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2.5 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua wanita itu. “Masih dikembangkan lagi,” sebut dia.