Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati
digtara.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus tersangka jaringan narkotika jenis sabu yang ada di Kota Medan. Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati
Baca Juga:
Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/4/2021).
Kini, petugas kembali mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di salah satu hotel Jalan Nangka Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (26/5/2021).
Adapun identitas daripada tersangka yakni AN (48) warga Huta II Jalan Sederhana Desa Perdagangan Kabupaten Simalungun, beserta sang istri, YU (24) warga Jalan Amal Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Setelah dilakukan penindakan 40 kilogram sabu-sabu pada saat itu kita sedang melakukan pengembangan dan kita berhasil mendapatkan informasi di salah satu hotel R di Jalan Adam Malik Kota Medan terjadi transaksi sabu-sabu, informasinya puluhan kilo,” ujarnya saat paparan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Dikatakannya, pada saat petugas hendak menangkap tersangka, kedua berhasil meloloskan diri dengan menggunakan satu unit mobil Jenis Ford Everest.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berakhir di Jalan Nangka. Setelah berhasil menghentikan mobil, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sabu seberat 10 kilogram.
“Anggota juga uang tunai sebesar Rp 5.920.000 termasuk juga mobilnya kita amankan beserta BPKB,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. “Namun mereka tidak tahu beratnya berapa kilo sabu tersebut,” ucapnya.
Tersangka juga mengakui selama melancarkan aksinya, mereka mendapat satu unit mobil tersebut beserta uang tunai Rp 5 juta.
“Itu belum dikasih upah, tapi sudah dijanjikan katanya kerja dulu,” sebutnya.
Pasangan suami istri dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[ya]Â Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati