Lima Bulan Jadi Pemuas Nafsu Sepupunya, Siswi SMP di Malaka Lapor Polisi
digtara.com – Kasus pencabulan remaja perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah NTT. Kali ini menimpa SFN (15), siswi SMP di Kabupaten Malaka yang menjadi pelampiasan nafsu bejat sepupunya sendiri selama sekitar lima bulan.
Baca Juga:
Tersangka bernama PT alias Jefri (23) menyetubuhi kerabatnya sendiri sejak bulan Januari hingga Mei 2021. Perbuatan mesum itu dilakukan berulang-ulang di kediaman Jefri di Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Keluarga SFN pun berang dan melaporkannya ke Polres Malaka yang tercatat bernomor LP/B/29/VI/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 1 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Benar dalam kurun waktu lima bulan sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Dusun Rainain B, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,” ujar Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Sebenarnya, keluarga Jefri dan SFN selaku korban cukup dekat. Sejak tahun 2017 lalu, korban dititipkan orangtuanya untuk tinggal bersama orang tua Jefri di desa tersebut. Hal itu dilakukan karena orang tua korban menetap di Timor Leste.
“Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga yakni mereka bersaudara sepupu dan tinggal dalam satu rumah yakni di rumah pelaku sejak tahun 2017,” ujar mantan Kapolsek Oebobo, Polres Kupang Kota ini.
Kompol Ketut Saba menjelaskan, Jefri pertama kali mencabuli dan menyetubuhi SFN pada Kamis (12/1/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat itu, Jefri masuk ke kamar SFN dan memaksanya melakukan hubungan badan.
Hampir Setiap Hari
Setelah kejadian pertama di awal bulan Januari ini, hampir setiap hari pelaku menyetubuhi SFN, terutama saat rumah sedang sepi.
“Pelaku menarik paksa korban ke tempat tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” tambah Kompol Ketut
Selama lima bulan ini, SFN takut memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain karena merasa malu.
Namun karena sudah tidak tahan, SFN kabur dari rumah tersebut pada Minggu (30/5/2021).
SFN pergi ke rumah keluarga lainnya dan menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku tersebut.
Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban yang tinggal di Timor Leste.
Keluarga besar korban kemudian sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malaka.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka kemudian memeriksa korban dan melakukan visum.
Polisi juga sudah menahan pelaku di Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.