Pemkab Tapteng, Tertibkan 53 Pondok di Kalangan
digtara.com – Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan rutin pencegahan potensi rawan sosial dengan menertibkan pondok-pondok yang dapat disalahgunakan menjadi tempat maksiat di wilayah Tapteng, Minggu (06/06/2021)
Baca Juga:
Kegiatan yang dilakukan bersama Forkopimka Pandan, Lurah Kalangan Indah, beserta pengelola 53 unit pondok yang ada di Pantai Indah Kalangan, Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan ditertibkan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM usai melaksanakan penertiban.
“Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menertibkan kegiatan-kegiatan maksiat di wilayah Tapanuli Tengah, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat pencegahan potensi rawan sosial yang bersifat maksiat,” ungkap Wi Chandry.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Pandan, serta Bapak Imam Syafi’i Simatupang (Anggota DPRD Tapteng) melaksanakan giat penertiban pondok-pondok wisata di sekitar Pantai Indah Kalangan.
“Pondok-pondok ini berpotensi disalahgunakan sebagai tempat maksiat atau mesum, ada sebanyak 53 pondok yang ditertibkan,” lanjutnya.
Chandry menjelaskan, penertiban pondok-pondok tersebut dilakukan setelah melalui musyawarah. Sudah disepakati, pengelola harus membongkar pondok tersebut dan disesuaikan dengan standar wisata.
Tentunya, lokasi itu harus tampak terbuka sehingga tidak dapat disalahgunakan menjadi tempat mesum. Namun memang masih ada oknum pengelola yang tidak mengindahkan hasil musyawarah.
“Di berbagai pondok wisata itu kita ditemui banyak bertebaran bekas alat kontrasepsi (kondom) dan botol minuman beralkohol. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penertiban,” jelasnya.